Program Non-Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit: Peningkatan Kompetensi Digital bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022
Latar Belakang
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah banyak merubah cara,
strategi, dan metode yang digunakan dalam pembelajaran. Dengan semakin
membaiknya infrastruktur jaringan data (internet) menyebabkan pendidikan di masa
sekarang dapat dilakukan tanpa perlu melakukan tatap muka dan bersifat virtual
namun tujuan-tujuan pembelajaran tetap dapat didapatkan. Situasi pandemi covid-19
yang terjadi pada awal tahun 2020 telah memaksa proses pembelajaran harus
dilakukan secara virtual dan di rumah menggunakan aplikasi komputer dan jaringan
internet, dan dengan demikian membuat perkembangan pendidikan yang
memanfaatkan teknologi semakin menjadi kebutuhan yang meluas. Di masa depan,
akan terjadi pergeseran penyampaian materi pendidikan yang bersifat campuran
(hibrida) dengan adanya gabungan pembelajaran tatap muka dan virtual. Dalam
konteks ini, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan
dalam rangka transformasi dan diseminasi pembelajaran campuran (blended learning)
yang lebih inklusif.
Dalam mengembangkan kompetensi penguasaan teknologi dalam pendidikan,
seorang Guru dapat menggunakan kerangka kerja yang mengharuskan penguasaan
pada konten dan materi (Content), strategi pendidikan (Pedagogy), dan Teknologi
(Technology). Kerangka Kerja ini dinamakan TPACK (Technology, Pedagogy, and
Content Knowledge). Kerangka Kerja ini dimaksudkan sebagai pola pemikiran dasar
bagi Guru untuk mengembangkan rencana pembelajaran bagi siswa dan sekolah
(Koehler & Mishra, 2009). Teknologi untuk pendidikan seharusnya juga yang bersifat
komprehensif dan mutakhir serta bersifat terbuka serta non komersial.
Capaian Pembelajaran
Program Non-Gelar - Peningkatan Kompetensi Digital bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan ini bertujuan memberikan penguatan penguasaan teknologi untuk
merancang dan mengembangkan pembelajaran modern dengan indikator capaian
pembelajaran yang diharapkan yaitu:
1. Peserta Program memiliki pengetahuan, pemahaman dan keterampilan
memanfaatkan kerangka kerja TPACK untuk merancang dan mengembangkan
model pembelajaran modern abad 21;
2. Peserta Program memiliki kompetensi keterampilan literasi teknologi dan
sertifikasi penguasaan teknologi pendidikan untuk merancang dan menerapkan
pembelajaran modern abad 21.
Kriteria Peserta dan Persyaratan
1. Persyaratan Umum
Peserta Program yang dapat menerima Beasiswa Indonesia Bangkit Program
Non-Gelar wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berstatus sebagai Guru Pendidikan Agama, Pengawas Pendidikan Agama,
Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan Pegawai Kementerian Agama;
c. Mendapat Izin dari pimpinan tempat tugas;
d. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari APBN,
APBN, dan sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi
penerima Beasiswa Indonesia Bangkit baik Program Gelar atau Program
Non-Gelar lainnya;
e. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa sesuai
dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
2. Persyaratan Khusus
a. Guru Pendidikan Agama
â— Terdaftar sebagai Guru Pendidikan Agama pada aplikasi SIAGA atau akun
daftar pendidik/pengajar lain dengan status mengajar Aktif;
â— Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK
maupun dari instansi lain;
â— Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan yang dibuktikan dengan Surat
Pernyataan Pendaftar.
b. Pengawas Pendidikan Agama
â— Terdaftar pada SIAGA atau akun daftar pendidik/pengajar lain dengan
status mengajar seluruh guru binaannya aktif;
â— Memiliki sertifikat Diklat Pengawas;
â— Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK
maupun dari instansi lain;
â— Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan.
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran
â— JFT Pengembang Teknologi Pembelajaran pada Kementerian Agama;
â— Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK
maupun dari instansi lain;
â— Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan.
d. Pegawai Kementerian Agama
â— Pegawai Kementerian Agama (Staff/Pelaksana pada Bidang Pendidikan
Agama);
â— Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya dari PPPPTK
â— maupun dari instansi lain;
â— Berkomitmen untuk mengikuti pelatihan.
Output Program
Di akhir pembelajaran, peserta program diharapkan mendapatkan:
â— Sertifikat Kelulusan dari Perguruan Tinggi Mitra (Host University);
â— Sertifikat Kompetensi dan Keahlian dari Google untuk Educator Level 1 dan 2;
â— Sertifikat Guru Profesional dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) **)
informasi selengkapnya dapat dibaca dan diunduh DISINI
Berita