NEWS UPDATE :  

Berita

Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II

Melalui ini kami sampaikan bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II. Untuk kebutuhan tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut 
1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I. 
2. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
3. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023. 
4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti
   a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
   b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
   c. Nomor Induk Kependidikan (NIK); 
   d. Tempat Lahir (disesuiakan KTP);
   e. Tanggal Lahir (disesuiakan KTP). 
5. Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023. 
6. Pengambilan data kandidat calon peneirma Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2023 

Oleh perihal di atas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginfokan  kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing agar menginformasikan ke enam poin tersebut kepada Madrasah guna mengoptimalkan penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 Tahap II . 
 
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
selengkapnya dapat dibaca dan diunduh DISINI

Berita

UPACARA HARI JADI KARANGANYAR KE-107

UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA 2024

UPACARA HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

KEGIATAN MANASIK HAJI KELAS VIII MTsN 5 KARANGANYAR