NEWS UPDATE :  

Berita

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU MADRASAH BUKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK TAHUN 2023

LATAR BELAKANG

Pendidikan  di  Indonesia  memiliki berbagai  pilar  yang  mendukungnya, salah satunya adalah madrasah.  Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, madrasah  memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam menjalankan perannya tersebut, madrasah didukung oleh  berbagai pihak, termasuk guru madrasah. Guru madrasah memiliki peran  yang  sangat  penting  dalam  proses pendidikan,  karena mereka adalah orang-orang yang berinteraksi langsung dengan siswa dan membimbing mereka dalam proses belajar.
Namun, tidak semua guru madrasah  memiliki status  sebagai Guru ASN. Sebagian guru madrasah sebagai Guru Bukan ASN  (GBASN).  Meskipun mereka   telah    memiliki  sertifikat    pendidik   dan    telah   memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pendidikan di madrasah, mereka belum mendapatkan  pengakuan  dan   perlindungan yang  sama  dengan guru ASN. Oleh  karena itu, Kementerian Agama merasa perlu untuk melaksanakan  program pemberian kesetaraan  pangkat dan jabatan bagi seluruh  guru madrasah  yang  berstatus   GBASN  yang  telah  memiliki sertifikat pendidik.
Dengan  program  kesetaraan   ini,  GBASN  dapat  mendapatkan  golongan seperti guru ASN, yang akan memberikan mereka pengakuan dan perlindungan   yang  lebih    baik.   Selain  itu,   guru  GBASN   yang  telah disetarakan   golongannya akan  mendapatkan  tunjangan   profesi  sesuai dengan gaji pokok berdasarkan  hasil kesetaraan  golongan tersebut.  Hal ini tentunya akan memberikan motivasi dan  apresiasi yang lebih  bagi guru GBASN  atas  dedikasi dan   kontribusi  mereka dalam  dunia  pendidikan, khususnya di madrasah

MAKSUD DAN TUJUAN

Petunjuk  Teknis  Pemberian  Kesetaraan  Jabatan  Fungsional   Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil  Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 dimaksudkan sebagai  panduan    teknis    dalam    pelaksanaan pemberian penyetaraan jabatan  fungsional  bagi guru madrasah  bukan aparatur sipil  negara yang  bersertifikat pendidik tahun 2023.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Fungsional Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 bertujuan  untuk  menjamin akuntabilitas  dan  tertib  administrasi dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan pangkat dan  jabatan  bagi guru madrasah bukan aparatur sipil  negara yang  bersertifikat pendidik tahun 2023.

RUANG LINGKUP

Petunjuk  Teknis Pemberian Kesetaraan  Jabatan  Fungsional  Bagi Guru Madrasah  Bukan Aparatur Sipil  Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023  meliputi ketentuan mengenai  sasaran, persyaratan  dan   prosedur Pemberian  Kesetaraan  Jabatan Fungsional Bagi Guru  Madrasah  Bukan Aparatur  Sipil  Negara Yang  Bersertifikat Pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023.

SASARAN

Sasaran Pemberian Kesetaraan adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah  dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang pendidikan  sebelum tanggal 1  Januari  2012.

PERSYARATAN

Pemberian Kesetaraan  dilakukan kepada GBASN  yang memenuhi persyaratan  sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan  oleh Lembaga  Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Memiliki Nomor Pendidik  Kementerian Agama  (NPK);
3. Belum pernah  ditetapkan  kesetaraan  jabatan  dan   pangkatnya  oleh Kementerian Agama dan  Kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan  sebelum Tanggal 1  Januari  2012;
4. Memiliki NRG yang terbitkan  paling lambat pada bulan Agustus  2023;
5. Usia  maksimal   55   (Lima  Puluh  Lima)  Tahun  terhitung  pada  saat melakukan pengusulan pemberian  kesetaraan;
6. Memiliki      Kualifikasi    akademik    pendidikan    sekurang-kurangnya Sarjana  (S-1)/   Diploma  Empat  (D-IV)   dari  Perguruan   Tinggi yang terakreditasi.  Dalam hal  ijazah yang diterbitkan oleh  Perguruan Tinggi di  Luar  Negeri,  wajib melampirkan  SK/Penetapan  Kesetaraan  Ijazah yang diterbitkan oleh  pejabat yang berwenang.
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA;  dan
8. Melakukan  pengusulan  pemberian kesetaraan  melalui SIMPATIKA.

informasi selengkapnya bisa dibaca dan diunduh DISINI