PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI SANTRI 2023 (SURAT EDARAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR SE. 10 TAHUN 2023)
Ditulis tanggal 21 Oct 2023 | Dibaca 310 kali
A. Umum
1. Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nornor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
2. Bahwa untuk memperingati Hari Santri, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2023.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
2. Keputusan Presiden Nornor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
E. Ketentuan
1. Tema
Terna peringatan Hari Santri 2023: Jihad Santri Jayakan Negeri.
Dalarn peringatan Hari Santri tahun ini, kita rnerayakan sernangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan rnelawan kebodohan. Terna "Jihad Santri Jayakan Negeri" rnengangkat rnakna yang dalarn dan relevan dalarn zarnan ini.
Di zarnan yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat. Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan.
Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka. Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini. Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan.
2. Logo
Logo peringatan Hari Santri 2023 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/informasi/logo-hari-santri-2023.
3. Apel Hari Santri 2023 dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB yang terpusat di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur dengan Inspektur Apel Hari Santri oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
4. Peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.
5. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2023 dilaksanakan melalui website, media sosial, dan spanduk, baliho, atau standing banner.
6. Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.