
SOP PELAKSANAAN ASESMEN KOMPETENSI SISWA INDONESIA (AKSI) DI MADRASAH
Oleh : Team IT MTs Negeri 5 Karanganyar
Sehubungan
akan diselenggarakan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) di
Madrasah, terdapat Standar Operating Procedure (SOP) yang perlu di
patuhi dalam pelaksanaan asesmen kompetensi tersebut sebagaimana tertera pada
butir-butir dibawah ini:
1. Melakukan
pendataan mengenai lokasi dimana AKSI dilaksanakan, baik di Madrasah ataupun
dirumah siswa dengan disertai keterangan yang jelas seperti pemberlakuan
kebijakan PPKM atau alasan lain diluar kendali Madrasah.
2. Seluruh
pelaksanaan AKSI dipastikan dalam pengawasan madrasah, dengan kepanitiaan di
tingkat madrasah terdiri atas: Proktor, Teknisi dan Pengawas, serta dibantu
oleh Helpdesk di tingkat Propinsi.
3. Peserta asesmen
menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang disediakan
oleh madrasah. Peserta asesmen dapat menggunakan komputer, laptop atau gawai
(HP/tablet) milik probadi dalam mengerjakan soal AKMI hanya apabila ada alasan
di luar kendali madrasah, seperti pemberlakuan kebijakan PPKM, situasi
keamanan, bencana alam, dan sebagainya dengan tetap memperhatikan pengawasan
dalam pelaksanaan.
Demikian
informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.