
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022
Oleh : Team IT MTs Negeri 5 Karanganyar
Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.
Tujuan
BOP RA dan BOS Madrsah bertujuan untuk :1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Alokasi Dana
Satuan biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah adalah sebagai berikut :
1. Satuan pendidikan jenjang Raudlatul Athfal (RA) sebesar Rp 600.000,- per siswa, per tahun;
2. Satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp 900.000,- per siswa, per tahun;
3. Satuan pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 1.100.000,- per siswa, per tahun;
4. Satuan pendidikan jenjang Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebesar Rp 1.500.000,- per siswa, per tahun;
Prinsip Pengelolaan Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip: |
2. efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
3. efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
5. transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.