NEWS UPDATE :  

Berita

POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH 2021-2022

Oleh : Team IT MTs Negeri 5 Karanganyar

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; 4) ujian madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendididkan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akahir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah. 

Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian madrasah berfungsi untuk;

1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik

2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran

3. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Untuk POS Penyelenggaraan UM tahun pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh DISINI 

Berita

UPACARA HARI JADI KARANGANYAR KE-107

UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA 2024

UPACARA HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

KEGIATAN MANASIK HAJI KELAS VIII MTsN 5 KARANGANYAR