NEWS UPDATE :  

Berita

PETUNJUK TEKNIS ANUGERAH GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAHTAHUN ANGGARAN 2022

Latar Belakang

Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Dengan peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang strategis, berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka sudah sepantasnyalah guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Pemberian anugerah/apresiasi, perlu dilakukan secara akuntabel, ketat, transparan dan terukur dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global dengan berbasis keunggulan.
Penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, Guru dan tenaga kependidikan memiliki perananan yang sangat penting dan strategis. Yakni dengan mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja dalam menentukan pengembangan mutu pendidikan dan SDM, maka diperlukan adanya pembinaan yang efektif. 
Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan anugerah/apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.
Selanjutnya, agar penyelenggaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022. 

Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Asas
Asas pelaksanaan kegiatan yaitu kepastian bentuk, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Ruang  Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini terdiri dari Pendahuluan, Kriteria dan ketentuan Peserta, Penilaian, Pemenang, Pelaksanaan, dan Penutup.

Kriteria/Persyaratan Peserta
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran;
3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;
4. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;
5. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
6. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.
 
Kategori peserta
1. GTK Madrasah Berprestasi
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI), laboran dan pustakawan.
a. Mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
b. Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2019-September 2022 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
c. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (lima) tahun terakhir periode September 2019-September 2022, meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
2. GTK Madrasah Inspiratif
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik, meliputi:
a. Memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing);
b. Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal nasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masingmasing);

c. Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal internasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masingmasing);dan

d. Menghantarkan banyak peserta didik diterima masuk universitas luar dan dalam negeri. 
3. GTK Madrasah Inovatif
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda, meliputi:
a. Menemukan/menciptakan metode pembelajaran yang inovatif, unik, aplikatif, friendly dan mudah digunakan sehingga dapat diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang lain secara luas. (dapat berupa aplikasi maupun game yang dapat digunakan melalui Hp ata/dan PC).
b. Mengajar dengan metode kelas digital.
c. Memiliki karya/konten yang di upload pada platform digital dengan subscriber, viewer dan like terbanyak.
d. Memiliki unit usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah.
e. Mengikuti dan meraih medali pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing) 
4. GTK Madrasah Berdedikatif
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana), meliputi:
a. Pendidik dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya.
b. Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara.

informasi selengkapnya dapat dibaca dan diunduh DISINI
 

Berita

UPACARA HARI JADI KARANGANYAR KE-107

UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA 2024

UPACARA HARI PAHLAWAN NASIONAL 2024

KEGIATAN MANASIK HAJI KELAS VIII MTsN 5 KARANGANYAR