
PKKM MTsN 5 KARANGANYAR TAHUN 2021
Oleh : Tim IT MTs Negeri 5 Karanganyar
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.
Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Lima komponen itu meliputi :
1. Usaha Pengembangan Madrasah;
2. Pelaksanaan Tugas Manajerial;
3. Pengembangan Kewirausahaan;
4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan;
5. Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
PKKM di Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Karanganyar dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Desember 2021 bertempat di ruang pertemuan R 19. Sambutan disampaikan oleh Kepala Madrasah Tri Wibowo, S.Ag. M.Pd. dengan ucapan selamat datang dan permohonan arahan dari Tim Penilai PKKM yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, yaitu Pengawas Madrasah tingkat Madrasah Tsanawiyah, Komite, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Apresiasi disampaikan oleh Tim penilai PKKM dalam hal ini disampaikan oleh Mulyono, S.Pd. MM. selaku Pengawas Madrasah bahwa berkas atau dokumen yang sudah dipersiapkan oleh madrasah ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan madrasah, pemberian reward, perencanaan, pemberian konpensasi dan motivasi. Selanjunya beliau juga mengingatkan kedisiplinan jam kerja seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi presensi masuk dan pulang harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menurut Arief Budi Santoso, S.Pd. M.Pd. (Pengawas Madrasah dan Tim Penilai PKKM 2) secara dokumentasi berkas PKKM, MTs Negeri 5 sudah sangat baik, namun apa artinya sebuah dokumen tanpa diikuti dengan implementasi dan aplikasi yang nyata dari sebuah dokumen tersebut dalam kegiatan Pembelajaran yang sesungguhnya menuju Madrasah Hebat bermartabat.
Harapannya semoga MTs Negeri 5 Karanganyar kedepan menjadi Madrasah Pilihan masyarakat dengan berbagai prestasi akademik dan non akademik